SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 338/US-BAK/K-1/VII/2010
Tentang
PEMBENTUKAN PANITIA KEGIATAN
PROGRAM PENGENALAN STUDI PENDIDIKAN TINGGI (P2SPT)
TAHUN AKADEMIK 2010/2011
REKTOR UNIVERSITAS SILIWANGI
Menimbang : Bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan kegiatan Program Pengenalan Studi Pendidikan Tinggi (P2SPT) perlu di bentuk panitia pelaksana, waktul dan jadwal pelaksanaan.
Mengingat : 1. Keputusan Mendikbud Nomor : 155/U/1998 tentang pedoman umum organisasi kemahasiswaan.
2. Surat Dirjrn Dikti Nomor : 1539/D/T 1999 tentang OSPEK
3. Surat Koordinator Kopertis Wilayah IV Jawa Barat tanggal 6 Mei 2000, tentang pengaturan penerimaan mahasiswa baru.
4. Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor : 38/DIKTI/Kep/2000 tentang pengaturan kegiatan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
5. Surat Koordinator Kopertis Wilayah IV Jawa Barat Nomor : 1882/004/KM/2000 tanggal 01 Agustus 2000 perihal Pedoman Pengenalan Studi dan Pendidikan.
6. Surat Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 180/US-BAK/K.1/VIII/2001 tentang Perubahan Surat Keputusan Rektor Universitas Siliwangi Nomor : 77.SK/US-BA/E.1/VIII/2000.
7. Surat Ketua Panitia P2SPT Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Siliwangi Nomor :03/PAN-P2SPT/DEM-US/VI/2010 perihal permohonan SK kepanitiaan P2SPT teranggal 7 Juni 2010.
Memperhatikan: Hasil rapat antara pembantu Rektor III dengan PD III dilingkungan Universitas Siliwangi, Ka. BAK Universitas Siliwangi, tertanggal 31 Mei 2010.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Waktu penyelenggaraan Program Pengenalan Studi Pendidikan Tinggi (P2SPT) tahun akademik 2010/2011 bagi mahasiswa baru Universitas Siliwangi, akan dilaksanakan pada tanggal 17 sampai dengan 21 Agustus 2010.
Kedua : Dibentuk Panitia Program Pengenalan Studi Pendidikan Tinggi (P2SPT) tahun akademik 2010/2011 dengan susunan personil yang namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Ketiga : Panitia merencanakan, mempersiapkan, menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam pelaksanaan Program Pengenalan Studi Pendidikan Tinggi (P2SPT) tahun akademik 2010/2011yang dilaksanakan secara fungsional serta koordinasi dengan semua pihak yang terkait sebaik-baiknya dengan memperhatikan situasi dan kondisi serta keadaan keuangan.
Keempat : Anggaran Kegiatan Program Pengenalan Studi Pendidikan Tinggi (P2SPT) dibebankan kepada Mahasiswa Baru tahun akademik 2010/2011.
Kelima : Panitia melaporkan hasil kegiatan paling lambat satu bulan setelah kegiatan dilaksanakan.
Keenam : Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Tasikmalaya
Pada Tanggal : 17 Juni 2010
R e k t o r,
ttd
Prof. Dr. H. Kartawan, SE., M.P.
NIK. 4112 86 060
Tidak ada komentar:
Posting Komentar